- Menyatakan Terdakwa NORSINAH Alias INOR Binti ABDUL JALIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,22 gram,
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 gram,
- 1 (satu) buah Handphone merk XIOMI A5 warna hitam beserta dengan nomor sim card telkomsel: 085348091996,
- 1 (satu) buah kotak POP MIE,
- 3 (tiga) buah pipet,
- 2 (dua) buah korek api warna biru dan ungu,
- 1 (satu) buah botol air mineral berukuran kecil,
- 1 (satu) buah tas slempang merk INGPING warna coklat tua kombinasi coklat muda,
Putusan PN Paringin Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN Prn |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2018/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raysha, Hakim Anggota Lis Susilowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2018/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2018/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2018/PN Prn
Statistik8634