- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hidayat als Dayat Bin H Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Hidayat als Dayat Bin H Bahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : Obat zenith Carnophen dengan jumlah 449 (empat ratus empat puluh sembilan) butir ; 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam; Dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 175/Pid.Sus/2018/PN Amt |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2018/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Widyaningsih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Dzulhaq, Sh hakim Anggota 2: Hendra Novryandie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 91/PID.SUS/2018/PT BJM
Kasasi : 1051 K/PID.SUS/2019
Pertama : 175/Pid.Sus/2018/PN Amt
Statistik504