- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai istri yang akan diceraikan oleh Tergugat Rekonvensi yaitu:
- Mut???ah berupa satu unit sepeda motor;
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Mut???ah berupa satu unit sepeda motor;
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menetapkan anak bernama Siti Ayu Safitri Lestari (P), umur 10 tahun, dan Evi Pitriani (P), umur 4 tahun, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan biaya alimentasi atas anak tersebut di atas sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan penambahan 10% setiap tahunnya sampai anak berumur dewasa (21 tahun), di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Kepada Penggugat Rekonvensi biaya alimentasi atas anak tersebut di atas sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan penambahan 10% setiap tahunnya sampai anak berumur dewasa (21 tahun), di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PA SERANG Nomor 554/Pdt.G/2018/PA.Srg |
|
Nomor | 554/Pdt.G/2018/PA.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dudih Mulyadi |
Hakim Anggota | M.sy, Hakim Anggota H. Rusman, Br Hakim Anggota Muhammad Ridho |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Julaeha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Kasanudian bin Sarmanah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Muslifah Binti Sukra) di depan sidang Pengadilan Agama Serang; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 554/Pdt.G/2018/PA.Srg
Statistik100