Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 97/B/2017/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 97/B/2017/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Arifin Marpaung |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, Hj. Evita Mawulan Akyati |
Panitera | Muh. Kurnia Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dahulu Penggugat dan permohonan banding dari Pembanding II dahulu Tergugat II Intervensi;- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 20/G/2016/PTUN Pl. tanggal 20 Desember 2016 yang dimohon banding;MENGADILI SENDIRI:DALAM PENUNDAAN KEPUTUSAN:- Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Yang Diajukan Pembanding I dahulu Penggugat; DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Pembanding II dahulu Tergugat II Intervensi tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Pembanding I dahulu Penggugat sebagian;- Menyatakan batal Keputusan Terbanding dahulu Tergugat yaitu Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/406/DISESDM-G.ST/2016 tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT. Daya Sumber Mining Indonesia berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Daya Sumber Mining Indonesia; - Memerintahkan Terbanding dahulu Tergugat untuk mencabut keputusan yang dinyatakan batal tersebut yakni Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/406/DISESDM-G.ST/2016 tertanggal 11 Mei 2016 tentang Penciutan Atas Izin Usaha Pertambangan PT. Daya Sumber Mining Indonesia berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor 540.3/SK.003/DESDM/VIII/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Daya Sumber Mining Indonesia; - Menghukum Terbanding dahulu Tergugat dan Pembanding II dahulu Tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ini sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);- Menyatakan permohonan Pembanding I dahulu Penggugat selebihnya ditolak; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/B/2017/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 97/B/2017/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 103 K/TUN/2018
Pertama : 20/G/2016/PTUN.PL
Banding : 97/B/2017/PT.TUN.MKS
Statistik327261