Putusan PN MAKALE Nomor 106/Pid.B/2009/PN. MKL |
|
Nomor | 106/Pid.B/2009/PN. MKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendrik Rerung Patongloan |
Hakim Anggota | Sutisna Sawati, Agus Akhyudi |
Panitera | Markus Kotte |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPIDANA 8 BULAN DAN DENDA RP.30.000.000,- |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa FADRI, ST., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa FADRI, ST., oleh karena itu dari dakwaan Primair ; 3. Menyatakan terdakwa FADRI, ST., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FADRI, ST., dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Surat Perjanjian Kerja Sebagai Konsultan Lapangan PT. Dacrea. dalam Pembangunan USB SMPN 3 Tondon Nanggala, atas nama Ir. H. SURIANTO B MAPPANGARA, MT, Ir. SAMRALIAWATI, FADRI, ST, H. RISMA SAID, ST ; 2. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 3 Tondon Nanggala No. 405.31d./c3.4.2/KU/ PSMD/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ; 3. Kwitansi tanggal 13 Oktober 2006 sebesar Rp. 361.680.000 untuk keperluan pembayaran Tahap 1 Pembangunan USB SMPN 3 Tondon Nanggala ; 4. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan (SPKP2) tanggal 13 Oktober 2006 ; 5. Berita Acara Status Pelaksanaan Pekerjaan (BASP2) No 653/DPTR/TU/ 2006 tanggal 13 Oktober 2006 ; 6. Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD) No. 405.31e/C3.4.2/ KU/PSMP/2006 tanggal 13 Oktober 2006 ; 7. Berita Acara Kesepakatan Biaya dan Pelaksanaan Pembangunan USB SMPN 3 Tondon Nanggala No. 404.31c/C3.4.2/KU/PSMP/2006 tanggal 12 Oktober 2006; 8. Adendum 1 Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMPN 3 Tondon Nanggala No. 442.29.a/c3.4.2/KU/PSMP/2006 tanggal 11 Desember 2006 ; 9. Adendum 2 Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMPN 3 Tondon Nanggala No. 462.51.c/c3.4.2/KU/PSMP/2007 tanggal 10 Januari 2007 ; 10. Kwitansi tanggal 05 Maret 2007 sebesar Rp. 602.800.000,-. untuk pembayaran tahap 2 (dua) Pembangunan USB SMPN 3 Tondon Nanggala ; 11. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian (SPKP2) tanggal 05 Maret 2007 ; 12. Berita Acara Status Pelaksanaan Pekerjaan (BASP2) No. 07/KP-USB/SMPN 3 TN/III/2007 tanggal 05 Maret 2007 ; 13. Berita Acara Pembayaran/ Penarikan Dana (BAPPD) No. 503.a9/C.3.1 ; 2/KU/PSMP/07 tanggal 05 Maret 2007 ; 14. Surat No. 02/KL-Tondon Nanggala/ST/V/2007 tanggal 30 Mei 2007, perihal Supervisi/adminitrasi pelaksanaan kegiatan ; 15. Surat No. 03/KL-/ST/VI/2007, tanggal 5 Juni 2007 Perihal Monitoring Pelaksanaan Percepatan Pekerjaan ; 16. Surat No.04/KL-/ST/VI/2007, tanggal 29 Juni 2007 perihal Percepatan Penyelesaian Pekerjaan ; 17. Kwitansi tanggal 1 Desember 2007 Pembayaran dari Komite Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) sebesar Rp. 70.000.000,- untuk pembayaran mobilair dan rak buku. (Asli) ; 18. Surat Pernyataan Penyelesaiaan Pekerjaan oleh Ketua Komite Pembangunan tanggal 28 Desember 2007 (Asli) ; 19. Surat No. 03/KL-/ST/VI/2007, tanggal 5 Juni 2007 Perihal Monitoring Pelaksanaan Percepatan Pekerjaan. (Asli) ; 20. Surat No. 04/KL-/ST/VI/2007, tanggal 29 Juni 2007 perihal Percepatan Penyelesaian Pekerjaan. (Asli) ; Barang-barang tersebut disita dari : FADRI, ST., (Konsultan Lapangan PT. Dacrea Makassar ) ; 21. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Komite Pembangunan Sekolah Unit Baru (USB) SMPN 3 Tondon Nanggala ; 22. Laporan Bulanan Komite Pembangunan SMPN 3 Tondon Nanggala Yaitu : Bulan Ke I Desember 2006, Bulan Ke 2 Januari 2007, Bulan Ke 3 Pebruari 2007, Bulan Ke 4 Maret 2007, Bulan Ke 5 April 2007, Bulan Mei 2007, Bulan Juni 2007, Bulan Juli 2007 ; 23. Gambar As Build Drawing USB Gedung SMPN 3 Tondon Nanggala Kabupaten Tana Toraja ; 24. Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Block Grant Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat ; 25. Gambar Rancangan USB gedung SMP Tipe c-1 SMPN 3 Tondon Nanggala Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan ; 26. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) SMPN 3 Tondon Nanggala Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan ; 27. Buku Kas Umum, Buku Bank dan Buku Kas Tunai ; 28. Kwitansi tanggal 28 Desember 2007 sebesar Rp.3.000.000,- ; 29. Kwitansi tanggal 11 Agustus 2008 sebesar Rp.2.500.000,- ; 30. Kwitansi tanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp.3.800.000,- ; Barang-barang tersebut disita dari MARIA MASSODE (Bendahara Komite Pelaksana USB SMPN 3 Tondon Nanggala Kab. Tana Toraja) ; 31. Rekening Koran No. 0110503623 atas nama Komite Pembangunan USB SMPN 3 Tondon Nanggala, Lembang Nanggala Tondon Nanggala Kabupaten Tana Toraja, Periode tanggal 10 Oktober 2006 sampai dengan 07 Mei 2009, Pada Bank BNI Cabang Palopo ; Barang tersebut disita dari FRANS RUMAINUM (Pegawai PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk Tana Toraja di Rantepao) ; dipergunakan dalam perkara terdakwa Drs. MARKUS LAMBA dan Ir. MATIUS SINI yang diajukan secara terpisah ; 8. Menghukum terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2010 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/2009/PN._MKL.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/2009/PN._MKL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2009/PN. MKL
Statistik8966