Putusan PN GORONTALO Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.GTO. |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PN.GTO. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATA - TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Erwinson Nababan, Fitri Noho |
Panitera | Rullyani Hiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat adalah salah seorang ahli waris (cucu) dari Almarhum Musa Aliwu dan almarhum Nenek Ade;3. Menyatakan hukum tanah sengketa adalah sisa harta peninggalan Almarhum Musa Aliwu (kakek Penggugat) terletak di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo luas +656 M2 dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut: - Utara : berbatas dengan Jalan Durian ukuran +20 M;- Timur : berbatas dengan tanah milik Wahid Alamri ukuran +31,40 M;- Selatan : berbatas dengan tanah milik Hasan Ali ukuran +23,40 M;- Barat : berbatas dengan rumah peninggalan orang tua Sofyan Danial Ali, ST ukuran +27 M;Adalah harta peninggalan almarhum Musa Aliwu. 4. Menyatakan hukum penguasaan Tergugat atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugatatau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segerakeluar dari lokasi tanah sengketa dalam keadaaan kosong baik dan sempurna bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri);6. Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.616.000,- (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;7. Menolak petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1217 K/PDT/2018
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN.GTO.
Statistik7919