- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada pemohon (B. Basthion Soge bin Melchior) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon (Bidawati, S.Pd. binti Marusu) di depan sidang Pengadilan Agama Jeneponto.
- Mengabulkan gugatan penggugat.
- Menyatakan pinjaman penggugat pada Koperasi Kepolisian RI Resort Jeneponto masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada bulan Juni 2017 dan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada bulan Agustus 2017 sebagai kompensasi atas nafkah lampau penggugat.
- Menghukum tergugat untuk memberi nafkah iddah kepada penggugat sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan x 3 bulan= Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dibayar sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan
- Menghukum tergugat untuk memberi mut?ah kepada penggugat berupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dibayar sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan.
- Menghukum tergugat untuk memberi nafkah bagi dua orang anak penggugat dan tergugat bernama Rama Arjuna Putra Soge bin B. Basthion Soge (19 tahun) dan Riko Wiradana Putra Soge bin B. Basthion Soge (15 tahun) untuk masing-masing satu orang anak minimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan atau total untuk dua orang anak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 20 % setiap tahun, hingga kedua anak tersebut mandiri atau telah mencapai usia dewasa (berumur 21 tahun), terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 178/Pdt.G/2018/PA.Jnp |
|
Nomor | 178/Pdt.G/2018/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Badriyah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Idris, I. M.h hakim Anggota 2: Hilmah Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp671.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pdt.G/2018/PA.Jnp.zip
- Download PDF
- 178/Pdt.G/2018/PA.Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 835 K/Ag/2019
Pertama : 178/Pdt.G/2018/PA.Jnp
Statistik325