- Menyatakan Terdakwa KAWI Als AWI Bin DARMU?I (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KAWI Als AWI Bin DARMU?I (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih merah yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastic bening kecil yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia model TA-1034 warna hitam dengan nomor kartu 081365068872;
- Uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hitam merah dengan nomor polisi BP 3892 NB;
Putusan PN RANAI Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN Ran |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2019/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Fahri Ikhsan, Hakim Anggota Marselinus Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: Era Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2019/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2019/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2019/PN Ran
Statistik6527