Putusan PN SURABAYA Nomor 13/G/2016/PHI.Sby |
|
Nomor | 13/G/2016/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota | Jemain, Alfil Syahril |
Panitera | S.sos., Yoeliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan Penggugat indisipliner terhitung sejaktanggal 30 April 2015;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut :1. Uang Pesangon : Rp.4.883.000 x 9 Bln x 1 = Rp.43.947.000,-2. Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp.4.883.000 x 7 Bln = Rp.34.181.000,-Sub Total = Rp.78.128.000,-3. Uang Penggantian Hak, Penggantian PerumahanDan Pengobatan : 15% x Rp. 78.128.000,- = Rp.11.719.200,- Sub Total = Rp.11.719.200,- TOTAL = Rp.89.847.200,-Sehingga jumlah seluruhnya yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 89.847.200,- (delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi cuti Tahun 2015 yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perhitungan 8/23 X Rp. 5.683.000,- = Rp. 1.976.695,- Hal. 42 dari 43 hal. Put. No. 13/G/2016/PHI-Sby.(satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Tergugat, sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 639 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 13/G/2016/ PHI.Sby
Statistik899