Putusan PN MAROS Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Mrs |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2017/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 4/Pdt.G/2017/PN Mrs |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rubianti |
Hakim Anggota | Melissa, Fifiyanti |
Panitera | Harmini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di dusun Bulu ??? Bulu, Desa Marumpa ( dahulu Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu dahulu Kecamatan Maros Baru ) Kabupaten Maros, seluas 342 m dengan batas ??? batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Tanah milik Tahere- Sebelah Timur : Tanah milik H. Arifin Atte ( Hotel Afiat )- Sebelah Selatan : Tanah milik Dg Solle ( alm. Samaila )- Sebelah Barat : Jalan Raya Poros Makassar ??? Maros 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) yang merugikan Para Penggugat ;4. Menyatakan Akta Jual Beli No. 361/PH/KMB/IX/1979 tanggal 3 September 1979 atau surat ??? surat lainnya yang terbit atas nama Tergugat ???H. SALEH DODI??? atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat ;5. Menghukum Tergugat berikut semua orang yang disuruh ada atau mendapat kuasa dari Tergugat, dihukum untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dari pembebanan apapun ;6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.871.000,- ( Satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2305 K/Pdt/2018
Pertama : 4/Pdt.G/2017/PN Mrs
Statistik9142