- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (H.Fahmi Ansori,S.H bin Moh.Darus) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dra.Hj.Karsinah binti H.Zaini) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Utara, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Barat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Selatan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagian;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa:
- Uang Mut?ah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah Iddah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan x 3 bulan = Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.401.000,- (empat ratus seribu rupiah);-
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 1481/Pdt.G/2016/PA.Bjm |
|
Nomor | 1481/Pdt.G/2016/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Hatim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Fathurrohman Ghozalie, M.hbr Hakim Anggota Akhmad Saidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Lelli Mariati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2017/PTA.Bjm
Pertama : 1481/Pdt.G/2016/PA.Bjm
Statistik465