Putusan PN SAMARINDA Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Smr |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2017/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rustam |
Hakim Anggota | Lucius Sunarno, Edy Toto Purba |
Panitera | Syarifah Nornily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum tanah seluas kurang lebih 15.600 meter persegi dengan batas-batas :- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Cipto Mangunkusumo;- Sebelah timur berbatasan dengan Masjhur sekarang dengan H.Asikin;- Sebelah selatan berbatasan dengan parit;- Sebelah barat berbatasan dengan sungai; Yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda sah milik penggugat menurut hukum;3. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat yang mengakui dan menguasai tanah milik Penggugat tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat tanah sengketa seluas 15.600 meter persegi yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda;5. Menyatakan Sita Jaminan (consevatoir Beslag) yang telah diletakkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Smr tanggal 14 November 2017 sah dan berharga;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 2. 523.000 (dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2705 K/Pdt/2019
Pertama : 86/Pdt.G/2017/PN Smr.
Statistik7822