- Menyatakan Terdakwa Nasruddin alias Dudi bin Buha terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencabulan Yang Dilakukan Pendidik Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nasruddin alias Dudi bin Buha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) jika tidak mampu membayar diganti kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN ENREKANG Nomor 5/Pid.Sus/2020/PN Enr |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2020/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Musashi Achmad Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Aris B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) 1(satu) buah handphone warna putih merek Xiaomi menggunakan pembungkus warna merah bergambarkan MICKEY MOUSE; Dimusnahkan 2) 1 (satu) lembar baju kemeja panjang seragam sekolah SD warna putih 3) 1 (satu) lembar rok panjang seragam sekolah SD warna merah hati; 4) 1 (satu) lembar celana dalam warna putih kombinasi merah jambu dengan gambar monyet-monyet; Dikembalikan kepada Wirma Gona; 5) 1 (satu) lembar baju kemeja panjang seragam sekolah SD warna putih; 6) 1 (satu) lembar rok panjang seragam sekolah SD warna merah hati; 7) 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau; Dikembalikan kepada Rasdiana Syam; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2020/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2020/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2020/PN Enr
Statistik5814