Putusan PN BAUBAU Nomor 313/Pid.B/2014/PN.Bau |
|
Nomor | 313/Pid.B/2014/PN.Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | - Muswandar, - Ary Wahyu Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa TASRIF NASIR alias PIPIN Bin MALIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Dengan sengaja telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan dilakukan sebagai suatu perbuatan yang berdiri sendiri dan terdiri beberapa kejahatan;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa TASRIF NASIR alias PIPIN Bin MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Dengan sengaja telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan dilakukan suatu perbuatan berlanjut ?; -------------------4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan; ---------5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------- 7. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) lembar kutipan akta Kelahiran Nomor :1057/IST/2002 tanggal 15 Mei 2002 atas nama ROSINTA HALIZAH. Dikembalikan kepada ROSINTA HALIZA.8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pid.B/2014/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 313/Pid.B/2014/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID/2015/PT. KDI
Pertama : 313/Pid.B/2014/PN.Bau
Statistik12484