Putusan PT PALU Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Ida Bagus Djagra |
Hakim Anggota | Marisi Siregar, - Darwis D. Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MERUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal tanggal 16 Nopember 2017 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan besarnya pidana denda yang dikenakan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MARTHEN MARTINUS KEREH, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARTHEN MARTINUS KEREH, S.Sos oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan kurungan;3. Memerintahkan agar terhadap Terdakwa MARTHEN MARTINUS KEREH, S.Sos tetap dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa : 1) 2 (dua) lembar uang kertas dengan pecahan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehingga total sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);2) 1 (satu) unit HP Merk Samsung Type Galaxy Mega 2 warna hitam dengan Nomor Imei: 354584/06/083882/3 dan Imei: 354585/06/083882/0;Barang bukti Nomor 1) dan 2) dirampas untuk Negara;3) 1 (satu) pasang pakaian dinas PNS warna coklat;4) 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel (AS) dengan nomor 085241171176;5) (satu) buah buku Daftar Akte Perceraian;6) 1 (satu) buah Buku Pendaftaran Perceraian Tahun 2009;7) 1 (satu) bundel dokumen berkas Perceraian Richter Inri Oktavianto dan Diska Fransiska Rumate;8) 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir keputusan Walikota Palu Nomor 821.13/ 28.a/BKPSDMD/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pengawas Eselon IV.a di Lingkungan Pemerintah Kota;Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;5. Menetapkan agar Terdakwa MARTHEN MARTINUS KEREH, S.Sos dibebani untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL
Pertama : 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Statistik192111