Putusan PN SURAKARTA Nomor No. 273 / PDT.G / 2014 / PN.SKT. |
|
Nomor | No. 273 / PDT.G / 2014 / PN.SKT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mion Ginting |
Hakim Anggota | Mula Pangaribuan, Mulyadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tersebut untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan sengketa yaitu : Bangunan rumah seluas + 149 M2 yang berdiri diatas tanah + 725 M2 yang terletak di Jl. Adisucipto No.107 Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta sebagaimana yang tersebut dalam Sertifikat HGB. No. 304 Kel. Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta atas nama pemegang hak PT. PLN ( Persero ) Distribusi Jawa Tengah ( Penggugat ) dengan batas - batas :- Sebelah Utara : Jalan, Tanah Negara, Jalan Adi Sucipto.- Sebelah Timur : Rumah Dinas PLN.- Sebelah Selatan : Tanah milik 1784, milik 1373 ( Rumah Tinggal ).- Sebelah Barat : Tanah milik No.68 ( bengkel mobil PADMA VARIASI dan AC MOBIL ).3. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk meninggalkan, mengosongkan dan kemudian menyerahkan tanah dan rumah sengketa ( rumah jabatan ) dengan tanpa syarat apapun yaitu : Bangunan rumah seluas + 149 M2 yang berdiri diatas tanah + 725 M2 yang terletak di Jl. Adisucipto No.107 Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta sebagaimana yang tersebut dalam Sertifikat HGB. No.304 Kel. Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta atas nama pemegang hak PT. PLN ( Persero ) Distribusi Jawa Tengah ( Penggugat ) dengan batas - batas :- Sebelah Utara : Jalan, Tanah Negara, Jalan Adi Sucipto.- Sebelah Timur : Rumah Dinas PLN.- Sebelah Selatan : Tanah milik 1784, milik 1373 ( rumah tinggal.- Sebelah Barat : Tanah milik No.68 ( bengkel mobil PADMA VARIASI dan AC MOBIL ).4. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini.5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.2. Menyatakan sebagai hukum Tergugat Rekonpensi berkewajiban membayar Pesangon Pengosongan rumah Jabatan sebesar 50% dari harga jual tanah dan bangunan sebesar Rp. 844.600.000,- ( delapan ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah ) yaitu sebesar Rp.422.300.000,- ( empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah ).3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar pesangon pengosongan rumah jabatan sebesar Rp.422.300.000,- ( empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah ) Kepada Penggugat Rekonpensi segera setelah putusan ini.4. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya.DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi secara bersama - sama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 741.000,- ( Tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah ) yang masing - masing separohnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : No. 273 / PDT.G / 2014 / PN.SKT.
Statistik3815