Putusan PN PARE PARE Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Pre |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2017/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | Krisfian Fatahila, Adhika Bhatara Syahrial |
Panitera | Hasbullah M. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak ekspsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian:- Menyatakan Jual beli antara Penggugat dengan Sdr NURDIN, atas tanah obyek sengketa seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) sesuai Akta Jual Beli (AJB) tanggal 5 Desember 2000 Nomor. 598/368/CB/XII/2000, yang berlangsung pada Kantor PPAT Kecamatan Bacukiki Kota Pare-Pare adalah sah dan mengikat;- Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 200 M2 ( kurang lebih Dua ratus meter persegi) sebagaimana terdaftar menurut Akta Jual beli (AJB) tanggal 5 Desember 2000 Nomor : 598/368/CB/XII/2000, adalah sah milik Penggugat dan Tergugat I, dengan batas-batas sebagai berikut Utara berbatasan dengan tanah milik H. CANTE, Timur berbatasan dengan tanah milik H.SUDIRMAN, Selatan berbatasan dengan JALANAN, Barat berbatasan dengan tanah milik ARIFIN;- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TergugatI, dalam mengalihkan obyek sengketa kepada TergugatII, adalah perbuatan pidana yang bersifat melawan hukum dan melawan hak;- Menyatakan bahwa putusan pidana atas diri TergugatI No. 274/ Pid.B/2016/PN.PARE-PARE, berkenaan pemalsuan tandatangan Penggugat, dalam melakukan pengoperan hak atas obyek sengketa kepada TergugatII, adalah perbuatan melawan hukum dan bersifat mengikat obyek sengketa;- Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan Sertifikat hak Milik (SHM) No.03261/Kelurahan Lompoe tahun 2014, SU tanggal 23-04-2014 dari Terrgugat IV, atas nama TergugatII, adalah mengidap cacat hukum dan tidak mengikat obyek sengketa;- Menyatakan menurut hukum bahwa proses pengalihan hak atas SHM No.03261, SU tanggal 23-04-2014 dari TergugatII kepada TergugatIII adalah mengidap cacat hukum dan tidak mengikat obyek sengketa- Menghukum TergugatIII,atau siapa saja yang mendapat hak diatasnya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dan Tergugat I dalam keadaan kosong dan sempurna;- Menghukum Para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI;DALAM EKSEPSI;- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I Rekonvensi/Penggugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA;.- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat I Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;- Menghukum Tergugat I Konvensi/Tergugat II Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/Penggugat II Rekonvensi dan Tergugat IV Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.196.000,-(dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 17 K/Pdt/2019
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN Pre
Banding : 175/PDT/2018/PT.MKS
Statistik12415