Putusan PT SEMARANG Nomor 112/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 112/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wilem Djari |
Hakim Anggota | Singgih Budi Prakoso, Sutanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding ------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 151/Pdt.G/2015/PN. Skt, tanggal 12 Januari 2016 ;;-------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------ Menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah SHM. No. 741 / Kedung Lumbu, kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta dan SHM. No. 750 / Kedung Lumbu, kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, yang tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor:18 / Pasar Kliwon / 2005 dan Nomor:19 / Pasar Kliwon / 2005, tanggal 1 Pebruari 2005, yang dibuat dihadapan WINIH RESPATI,S.H. PPAT Kota Surakarta ( Tergugat II ) antara Penggugat dan Tergugat I adalah perbuatan pura-pura dan sebagai perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------------- Menyatakan sebagai hukum, Akta Jual Beli tanggal 1 Februari 2005 Nomor: 18 / Pasar Kliwon / 2005 dan Nomor:19 / Pasar Kliwon / 2005 yang dibuat dihadapan WINIH RESPATI,S.H. PPAT Kota Surakarta, batal demi hukum; -- Menyatakan sebagai hukum SHM. No. 741 / Kedung Lumbu, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta dan SHM. No. 750 / Kedung Lumbu, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta, atas nama Tergugat I Santoso Winoto batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; ---------------------------------------- - Memerintahkan Tergugat III untuk merubah dan mengembalikan peralihan hak atas SHM. No. 741 / Kedung Lumbu, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta dan SHM. No 750 / Kedung Lumbu, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta , menjadi atas nama Penggugat Jamin Winoto dengan biaya dari Penggugat ;- - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ------------------------- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 112/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 6 K/Pdt/2017
Pertama : 151/Pdt.G/2015/PN.Skt
Statistik7639