- Menyatakan Terdakwa I AKHMADAN Bin TASINSYAH dan Terdakwa II JUMLI Bin JAKRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat keterangan Sahnya hasil Hutan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada para terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit dump truk merk Mitsubishi warna kuning dengan demper depan warna biru dengan Nomor Polisi KT 8916 CB beserta kunci kontak;
- 130 (seratus tiga puluh) kayu olahan bentuk balok dengan berbagai ukuran;
- 53 (lima puluh tiga) kayu olahan bentuk papan;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Nomor kendaraan Bermotor an HAJI SYAHRAN, HN dengan Nomor 0052174/KT/2014;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia model RM-1190 warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia model RM-1190 warna putih;
- 1 (satu) buah SIM B II (Surat Ijin Mengemudi) dengan Nomor 701119380414 atas nama JUMLI;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 65/Pid.Sus-LH/2018/PN Sdw |
|
Nomor | 65/Pid.Sus-LH/2018/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwandi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Alif Yunan Noviari, hakim Anggota 2: Hario Purwo Hantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa II JUMLI Bin JAKRANI (Alm) 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus-LH/2018/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus-LH/2018/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 156/PID/2018/PT SMR
Kasasi : 58 K/PID.SUS-LH/2019
Pertama : 65/Pid.SusLH/2018/PN Sdw
Statistik37231