Putusan PN BATULICIN Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Bln |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2016/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perdatatanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Iman Santoso |
Hakim Anggota | Ferdi, Lvin Zakka Arifin Zeta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VII dan Tergugat VIII ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat I sampai dengan Tergugat VII (ahli waris H. Badriansyah) yang telah menguasai dan kemudian menjualnya kepada Tergugat VIII adalah merupakan perbuatan melawan Hukum ;3. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Jalan Kodeco KM. 2.5 / Km. 3 RT.08 / VIII, Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Kotabaru atau sekarang di Jalan Kodeco Km. 2.5 / Km 3, RT. 11, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama H. Badriansyah berdasarkan SHM No. 1270 / 2005, dengan ukuran panjang 200 Meter dan lebar 100 Meter dengan luas 20.000 M, dan batas-batasnya sebagai berikut :- Sebelah utara berbatas dengan : Mislani- Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Kodeco Km. 2.5- Sebelah Barat berbatas dengan : Suliman/JalanPenghijauan- Sebelah Timur berbatas dengan : ItanAdalah sah milik Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Aini Bin Anang dan Amas Binti Sewah;4. Menyatakan batal demi hukum jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat VII kepada Tergugat VIII ;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1270 / 2005 atas nama H. Badriansyah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;6. Memerintahkan kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan / mengembalikan tanah hak para Penggugat yang terletak di Jalan Kodeco Km. 2.5 / Km. 3 RT. 08/VIII, Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Kotabaru atau sekarang di Jalan Kodeco Km. 2.5 / Km. 3 RT 11 Desa Gunung Antasari Kecamatan simpang empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan ukuran panjang 200 Meter dan Lebar 100 Meter dengan luas 20.000 M, dan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatas dengan : Mislani- Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Kodeco Km. 2.5- Sebelah Barat berbatas dengan : Suliman/JalanPenghijauan- Sebelah Timur berbatas dengan : ItanDalam keadaan kosong dan tanpa syarat serta beban hukum apapun;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah obyek sengketa gugatan yang terletak di Jalan Kodeco Km. 2.5. / Km. 3, RT. 08/VIII, Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Kotabaru atau sekarang di Jalan Kodeco Km. 2.5 / Km. 3 RT 11 Desa Gunung Antasari Kecamatan simpang empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan ukuran panjang 200 Meter dan Lebar 100 Meter dengan luas 20.000 M, dan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatas dengan : Mislani- Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Kodeco Km. 2.5- Sebelah Barat berbatas dengan : Suliman/Jalan Penghijauan- Sebelah Timur berbatas dengan : Itan8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi dari para Penggugat rekonvensi / para Tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp6.617.000,- (enam juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2016/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2016/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PDT/2017/PT BJM
Kasasi : 1833 K/Pdt/2018
Pertama : 16/Pdt.G/2016/PN Bln.
Statistik183123