Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 PK/Pdt.Sus-PHI/2013 |
|
Nomor | 28 PK/Pdt.Sus-PHI/2013 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H.yulius |
Hakim Anggota | Dwi Tjahyo Soewarsono, Arief Soedjito |
Panitera | Retno Kusrini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. HADICO PERSADA tersebut; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 626 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 6 Januari 2012; MENGADILI KEMBALI: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28_PK/Pdt.Sus-PHI/2013.zip
- Download PDF
- 28_PK/Pdt.Sus-PHI/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 28 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Lainnya : 265/PHI/G.2008/PN.JKT.PST
Kasasi : 626 K/Pdt.Sus/2011
Statistik8459