Putusan PN PALU Nomor 361/Pid.Sus/2014/PN Pal |
|
Nomor | 361/Pid.Sus/2014/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agnes Sinaga |
Hakim Anggota | A.f.s Dewantoro, Muh.nur Ibrahim |
Panitera | Sarman, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ARIEF BUDIMAN Alias ARIEF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Terdakwa ARIEF BUDIMAN Alias ARIEF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut;5. Menyatakan Terdakwa Terdakwa ARIEF BUDIMAN Alias ARIEF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;6. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;7. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.8. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;9. Menetapkan barang bukti berupa :- 4 (empat) paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan didalam dompet kecil.- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat.- 2 (dua) buah rangkaian alat penghisap shabu.- 2 (dua) buah pirek kaca yang salah satunya masih berisikan sisa shabu.\- 1 (satu) pak kecil plastik bening transparan.- 1 (satu) pak sedang plastik bening transparan.- 3 (tiga) pak besar plastik bening transparan.- 1 (satu) buah dos kecil/tempat timbangan digital merk metalik dengan No. Item TS-100.- 2 (dua) buah timbangan digital warna metalik dengan No. Item TS-100 dan warna silver.- 3 (tiga) buah korek gas.- 1 (satu) buah gunting.- 1 (satu) buah sendok kecil.- 1 (satu) buah sendok plastik yang teruat dari pipet dirampas untuk dimusnahkan.10. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pid.Sus/2014/PN Pal
Statistik280