Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 54-K/PM III-16/AD/IV/2016 |
|
Nomor | 54-K/PM III-16/AD/IV/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 April 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mp. Lumban Radja, Letkol Chk Nrp. 34167 |
Hakim Anggota | Mulyono, Mayor Chk Nrp. 522672, Rp. 524432, Wing Eko Joerdha Harijanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Kaharuddin, Serda NRP. 31980607110676 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Dengan sengaja menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan untuk tidak melakukan sesuatu?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara : Selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan.Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu Tindak Pidana atau pelanggaran disiplin prajurit TNI sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Hasil Cek Awal Cata PK TNI AD Gel. 1 TA 2015 atas nama Mursalim.- 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pengembalian uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. Muhaji tanggal 8 April 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54-K/PM_III-16/AD/IV/2016.zip
- Download PDF
- 54-K/PM_III-16/AD/IV/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 54 K/MIL/2017
Pertama : 54-K/PM III-16/AD/IV/2016
Banding : 74-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2016
Statistik7724