Putusan PTUN MEDAN Nomor 83/G/2013/PTUN-MDN |
|
Nomor | 83/G/2013/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Liza Valianty |
Hakim Anggota | : Nasrifal, Rdoyo Wardhana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat Seluruhnya ; ------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------2. Menyatakan batal :1. Sertipikat Hak Milik Nomor : 820 /Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan Tertanggal 26 Nopember 2009 seluas 171 M2 atas nama Manaris Bungaran Manurung, dengan Surat Ukur No. 411/Kemenangan Tani/2009, tertanggal 01 Oktober 2009 ; ----------------------------------------------------------------2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 821/Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan Tertanggal 26 Nopember 2009 seluas 132 M2 atas nama Manaris Bungaran Manurung, dengan Surat Ukur No. 42/Kemenangan Tani/2009, tertanggal 01 Oktober 2009 ; --------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : 1. Sertipikat Hak Milik Nomor : 820/Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan Tertanggal 26 Nopember 2009 seluas 171 M2 atas nama Manaris Bungaran Manurung, dengan Surat Ukur No. 411/Kemenangan Tani/2009, tertanggal 01 Oktober 2009 ; ----------------------------------------------------------------2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 821/Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan Tertanggal 26 Nopember 2009 seluas 132 M2 atas nama Manaris Bungaran Manurung, dengan Surat Ukur No. 42/Kemenangan Tani/2009, tertanggal 01 Oktober 2009 ; --------------------------------------------------------------------------4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp 2.534.000.-(dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/G/2013/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 83/G/2013/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/B/2014/PTTUN-MDN
Kasasi : 480 K/TUN/2014
Pertama : 83/G/2013/PTUN-MDN
Statistik6756