Putusan PT MATARAM Nomor 11 / Pid.Sus/2015 / PT.MTR |
|
Nomor | 11 / Pid.Sus/2015 / PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | pidana khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - B.w. Charles Ndaumanu |
Hakim Anggota | H.sutardjo, - Sutrisno, Sebagai Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Mataram, Sebagai Hakim Tinggi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:* Menerima permohonan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;-------------------------------------------------------------------------------------* Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Mataram tertanggal 6 April 2015 No.50/Pid.SUS.Tpk/ 2014/PN.Mtr. yang dimintakan Banding tersebut ;------------------------------* Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------* Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan, sedangkan di tingkat Banding sebesar Rp.7.500.- ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) ;------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11_/_Pid.Sus/2015_/_PT.MTR.zip
- Download PDF
- 11_/_Pid.Sus/2015_/_PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Peninjauan Kembali : 77 PK/PID.SUS/2017
Kasasi : 2537 K/PID.SUS/2015
Banding : 11/PID.SUS/2015/PT.Mtr
Statistik6526