Putusan PN PEKANBARU Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Heru Kuntodewo |
Hakim Anggota | Khamozaro Waruwu, Mh - H E N D R I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Misnawati, S.Pdi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum pada Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa Misnawati, S.Pdi oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Misnawati, S.Pdi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum pada Dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Misnawati, S.Pdi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), oleh karena Terdakwa telah menitipkan pengembalian seluruh uang Kerugian Keuangan Daerah pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, maka pengembalian Kerugian Keuangan Daerah tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan uang yang dititip Terdakwa tersebut sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ke Kas Daerah setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;9. Menetapkan barang bukti berupa : terlampir dalam berkas10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Misnawati, S.Pdi tersebut sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID.SUS-TPK/2017/PT.PBR
Kasasi : 2755 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr
Statistik20026