- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebahagian;
- Menyatakan Sah dan Mengikat seluruh surat-surat khususnya Sertifikat Hak Milik No.20099/Parang Tahun 2015 atas nama ANDI ZULKIFLI ZAINAL Surat Ukur No. 00533/2014 tanggal.19-02-2014 serta surat Pengoperan Hak Atas Tanah Negara No.10 tanggal.29-11- 2013;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa obyek sengketa yang terletak di Jalan Ratulangi 1 No.9/13 Rt.Rw.002/002 Komp.Labuang Baji Kelurahan Parang Kecamatan Mamajang Kota Makassar adalah milik penggugat ANDI ZULKIFLI ZAINAL yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,II, dan III, yang masih menempati objek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan dan Menetapkan Tergugat I,II dan III bahwa perbuatan dan tindakan yang dilakukannya atas objek sengketa milik penggugat adalah perbuatan yang merugikan dan menyalahi hukum sesuai putusan pidana oleh Pengadilan Negeri Makassar No.132/Pid.B/2017/PN.Mks;
- Menghukum para tergugat yang membatasi dan mempersempit ruang gerak penggugat untuk menguasai objek tersebut terutama Tergugat I,II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak diatas obyek sengketa untuk mengembalikan serta memulihkan hak-hak atas objek sengketa seperti dalam keadaan semula;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.046.000,-(lima juta empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 300/Pdt.G/2019/PN Mks |
|
Nomor | 300/Pdt.G/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Supriyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yamto Susena, Hakim Anggota Harto Pancono |
Panitera | Panitera Pengganti: Justiah Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Jalan / Lorong I; Sebelah Timur : Ny.Andika Gerhana; Sebelah Selatan : Ny.Nini; Sebelah Barat : Tn.Answar Tunru; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pdt.G/2019/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 300/Pdt.G/2019/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pdt.G/2019/PN Mks
Statistik346