Putusan PN SELONG Nomor 23 /Pdt.G/2011/PN.SEL |
|
Nomor | 23 /Pdt.G/2011/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA TANAH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 14 April 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Purwadi |
Hakim Anggota | Evi Fitriastuti, I Ketut Somanasa |
Panitera | - Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :??? Menolak eksepsi kuasa para tergugat.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Dusun Pelebe Paer, Desa Jerowaru, sekarang masuk dalam wilayah Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur-NTB, luas 0,400 Ha dengan batas ??? batas yaitu : sebelah utara : sawah INAQ SEMIDAH/AMIN, sebelah selatan : tanah MIHIR/ MAMIQ NIA. sebelah barat : jalan raya,sebelah timur : kebun Bapak Mahsun/Guru CUN, adalah merupakan hak milik yang sah dari AMAQ JOHARIAH (orangtua penggugat) dan berhak diterima oleh penggugat.3. Menyatakan bahwa penguasaan tanah sengketa oleh tergugat I adalah atas dasar gadai dan tanah sengketa harus dikembalikan kepada penggugat tanpa uang tebusan.4. Menyatakan jual beli tanah sengketa yang dilakukan oleh REMAN dan isterinya SA???DIAH /tergugat I kepada MIHIR alias AMAQ MANSUR/tergugat II yang tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah tidak sah dan yang dan batal demi hukum, dan segala bentuk surat-surat yang timbul dan yang dimiliki oleh para tergugat, baik berupa surat jual beli, SPPT, sertifikat hak milik dan surat-surat sejenis lainnya yang bersifat memindah tangankan hak atas tanah sengketa adalah tidak sah dan dengan sendirinya harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum.5. Menyatakan bahwa perbuatan MIHIR alias AMAQ MANSUR/tergugat II yang tetap menguasai dan mempertahankan tanah sengketa tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum.6. Menghukum para tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa beserta segala jenis tanaman yang ada dan melekat diatasnya tanpa syarat / ikatan apapun, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa pihak Kepolisian.7. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 969.000,- ( Sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah ) ;8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23_/Pdt.G/2011/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 23_/Pdt.G/2011/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3001 K/Pdt/2012
Pertama : 23 /Pdt.G/2011/PN.SEL
Statistik4414