- Menolak eksepsi Kuasa Hukum dari Tergugat angka 1, dan Kuasa Insidentil dari Tergugat angka 2, Tergugat angka 3, Tergugat angka 4, Tergugat angka 5 dan Tergugat angka 6 untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang Tanah Basah yang belum dibagi waris yang diatasnya ada Pondasi Rumah Para Tergugat, yang terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Ukuran Tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Ukuran : 20 Meter;
- Sebelah Timur dengan Ukuran : 8 Meter;
- Sebelah Selatan dengan Ukuran : 21,50 Meter;
- Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,50 Meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah orang tua para Penggugat (Saba Galo Alm);
- Sebelah Timur berbatas dengan parit (Fasilitas Umum);
- Sebelah Selatan berbatas tanah Cik Pi (Pak Yoga);
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah orang tua para Penggugat (Saba Galo Alm);
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Spn |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2017/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Gazali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dengan batas-batas sepadannya : Dalam perkara ini disebut sebagai Obyek Perkara; Adalah Hak Pakai orangtua para Penggugat yang bernama Saba Galo (Almh); 3. Menyatakan sah para Penggugat mungajukan gugatan didalam perkara ini; 4. Menghukum para Tergugat yang telah menyerobot dengan cara memagar, mengarap dan membuat pondasi Rumah diatas obyek perkara adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum para Tergugat untuk mengambil pondasi rumah yang ada diatas obyek perkara; 6. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan obyek perkara dalam keadaan kosong kepada para Penggugat dengan cara suka rela, apabila tidak dilakukan oleh para Tergugat maka obyek perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibantu oleh Alat Keamanan Negara untuk diserahkan kepada para Penggugat untuk dibagi waris; 7. Menghukum para Tergugat yang menyerobot tanah obyek perkara Hak Pakai orang tua para Penggugat yang bernama Saba Galo (Almh) tanpa menunjukan alas haknya adalah Perbuatan Melawan Hukum; 8. Mengabulkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, jika para Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat dengan Putusan ini; 10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 4.071.000,00 (empat juta tujuh puluh satu ribu rupiah); 11. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PDT/2018/PT JMB
Pertama : 33/Pdt.G/2017/PN Spn
Statistik515