Putusan PN BANGIL Nomor 16/Pdt.G/2014/PN.Bil. |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2014/PN.Bil. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Sofyan Parerungan, Ayu Putri Cempaka Sari |
Panitera | Diyanto Wardoyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------------------------------------2. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Ny. NJO JOK HWAIJ alias NOER JOENIWATI;---3. Menyatakan obyek sengketa (boedel warisan) adalah tinggalan almarhumah Ny. NJO JOK HWAIJ alias NOER JOENIWATI yang belum dibagi waris;------------------4. Menyatakan penguasaan obyek sengketa (bodel warisan) oleh Tergugat tanpa memperhatikan hak-hak ahli waris yang lain (Para Penggugat) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa yaitu tanah sengketa sertifikat Hak Milik No. 160 gambar situasi tanggal 31-1-1991 Nomor 279/1991 dengan luas 5849 M2 yang terletak di desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan atas nama NOER YOENIWATI dan sertifikat Hak Milik No.12 Gambar Situasi tanggal 19-7-1991 Nomor 18/1972 Luas A. 5630 M2 dan Luas B. 3830 M2 yang terletak di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan atas nama NOER YOENIWATI kedalam boedel waris untuk dibagikan kepada Para Penggugat dan Tergugat dengan ketentuan Para Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian tanah sengketa seluas 3. 827,25 M2;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;---------------------------------DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;-----------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp.2.491.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 336 K/Pdt/2017
Pertama : 16/Pdt.G/2014/PN Bgl
Pertama : 16/Pdt.G/2014/PN.Bil.
Statistik827