Putusan PA SURABAYA Nomor 2319/Pdt.G/2015/PA.Sby |
|
Nomor | 2319/Pdt.G/2015/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muh. Sanusi Rabang |
Hakim Anggota | S.ag., H. Mubahi, Khoirul Anwar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI? Mengabulkan permohonan pemohon;? Memberi izin pemohon, PEMOHON, untuk mengikrarkan talak satu raj'i terhadap termohon, TERMOHON dihadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya;? Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya sera Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilang Sidoarjo, untuk dicatat;DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;- Menetapkan anak bernama XXXXXXX, Perempuan umur 2 tahun berada di bawah pemeliharaan/hadhanah penggugat;- Menghukum tergugat untuk menyerahkan anak bernama XXXXXXX tersebut kepada penggugat ;- Menghukum tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan/hadhonah kepada penggugat untuk tiga orang anak bernama XXXXXXX, perempuan umur 13 tahun, XXXXXXX, Laki-Laki umur 9 tahun, XXXXXXX, perempuan umur 2 tahun sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut mencapai umur 21 tahun atau mandiri.- Menghukum tergugat untuk membayar nafkah madya kepada penggugat sebesar sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah perbulan) x 6 bulan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); - Menghukum tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada penggugat sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan x 3 bulan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);- Menghukum tergugat untuk membayar mut?ah kepada penggugat sebesar Rp 5.000.000,00 - Tidak menerima gugatan penggugat selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVESIMembebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2319/Pdt.G/2015/PA.Sby
Banding : 0027/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik183