Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0030/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
|
Nomor | 0030/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | H. Chazim Maksalina, Damsyi |
Panitera | Hasbi Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG NOMOR 0113/PDT.G/2019/PA.TLB, TANGGAL 23 MEI 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 RAMADHAN 1440 HIJRIAH; - MEMBEBASKAN PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DAN MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING INI KEPADA DIPA PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG TAHUN ANGGARAN 2019 SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); DEMIKIANLAH DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM MAJELIS PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDARLAMPUNG PADA HARI RABU TANGGAL 14 AGUSTUS 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 ZULHIJAH 1440 HIJRIAH, OLEH KAMI, DRS. H. SYAMSUL MAARIF, S.H. HAKIM TINGGI YANG DITETAPKAN OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDARLAMPUNG SEBAGAI KETUA MAJELIS, DRS. H. DAMSYI, M.H. DAN DR. H. CHAZIM MAKSALINA, M.H. MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, DAN DIUCAPKAN PADA HARI ITU JUGA DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM OLEH KETUA MAJELIS TERSEBUT DIDAMPINGI PARA HAKIM ANGGOTA, DIBANTU OLEH HASBI HAMZAH, S.H. SEBAGAI PANITERA PENGGANTI DENGAN TIDAK DIHADIRI PIHAK-PIHAK YANG BERPERKARA. |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding Pembanding; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tulang Bawang Nomor 0113/Pdt.G/2019/PA.Tlb, tanggal 23 Mei 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1440 Hijriah; - Membebaskan Pembanding membayar biaya perkara dan membebankan biaya perkara dalam tingkat banding ini kepada DIPA Pengadilan Agama Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim Majelis Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Zulhijah 1440 Hijriah, oleh kami, Drs. H. Syamsul Ma???arif, S.H. Hakim Tinggi yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Damsyi, M.H. dan Dr. H. Chazim Maksalina, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Hasbi Hamzah, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak-pihak yang berperkara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 0030/Pdt.G/2019/PTA.Bdl
Statistik1150