- Menyatakan Terdakwa JAJANG MISBAR ALS JAJANG BIN BAHRUM (Alm), tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada JAJANG MISBAR ALS JAJANG BIN BAHRUM (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Truck warna kuning Kombi dengan nomor polisi KB 9013 NL, Nomor Rangka MHMFE349ER061333 dan Nomor Mesin 4D34-421424 (Di titipkan di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu);
- 1 (Satu) lembar STNK Mobil Truck dengan Nomor Polisi KB 9013 NL, Nomor Rangka MHMFE349ER061333 dan Nomor Mesin 4D34-421424 ;
- Kayu Jenis Meranti sebanyak 114 (seratus empat belas) keping dengan ukuran 7cm x 15cm x 400 cm sebanyak 52 keping, ukuran 8 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 25 keping, ukuran 8 cm x 17 cm x 400 cm sebanyak 13 keping (dititip di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu);
- Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu KB.B2379725, Nama Hutan Hak a.n. PAULUS JIMBAU, yang diterbitkan oleh ISKANDAR ZOELKARNAEIN ;
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 5/Pid.B/LH/2018/PN Pts |
|
Nomor | 5/Pid.B/LH/2018/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Douglas R.p. Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri, Br Hakim Anggota Yeni Erlita |
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Wardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000- (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/LH/2018/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/LH/2018/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/LH/2018/PN Pts
Statistik1971