- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH TANGGAL 13 JULI 2020 NOMOR 101/PID.SUS/2020/PN.PYH, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RIO SATRIA PGL RIO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENANYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENYATAKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU YANG DIBUNGKUS PLASTIK BENING DAN 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA BIRU DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK KEDUA TINGKAT DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh tanggal 13 Juli 2020 Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Pyh, yang dimintakan banding tersebut selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Rio Satria Pgl Rio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI??;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat dan untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 176/PID.SUS/2020/PT PDG |
|
Nomor | 176/PID.SUS/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yuliusman |
Hakim Anggota | H. Ali Nafiah Dalimunthe, Brh. Taswir |
Panitera | Asrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/PID.SUS/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 176/PID.SUS/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 819 K/Pid.Sus/2021
Banding : 176/PID.SUS/2020/PT PDG
Statistik3624