Putusan PTA MAKASSAR Nomor 139/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 139/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | 2. H. Zulkarnain, 1. H. Khaerudin |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterimaDalam Konvensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 367/Pdt.G/ 2016/PA Mks tanggal 2 Agustus 2016 M., bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1437 H;Dalam Rekonvensi :- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 367/Pdt.G/2016/PA Mks tanggal 2 Agustus 2016 M., bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1437 H;Dan dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sebagian;2. Menetapkan anak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding dan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding yang bernama ANAK (laki-laki), lahir tanggal 30 Juni 2015 berada di bawah pemeliharan Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding;3. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding membayar biaya pemeliharaan anak yang tersebut pada angka 2 sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;4. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding;5. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding;6. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar mut?ah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding;7. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya maskan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding;8. Menyatakan tidak dapat menerima selebihnya.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).- Menghukum Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0367/Pdt.G/2016/PA.Mks
Banding : 139/Pdt.G/2016/PTA Mks.
Statistik2218