Putusan PT JAKARTA Nomor 27/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 27/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ariansyah B. Dali P.. |
Hakim Anggota | Pramodana Kk. Atmadjaheru Pramono. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi.- Membatalkan Putusan Provisionil Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal. 13 November, No. 256 / Pdt. G / 2014 / PN. Jkt. Utr, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal. 28 April 2015, No. 256 / Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut, yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi.Dalam Provisi :- Menolak tuntutan Provisionil dari Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya.Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari para Pembanding semula para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterimaDalam Rekonvensi.Dalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Rekonvensi Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterimaDalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 27/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 287 K/PDT/2018
Pertama : 256/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr
Statistik97188