- Menyatakan Terdakwa JUMAKIR alias JAKIR bin DIARJO Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di kawasan hutan??? sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 38 (tiga puluh delapan) centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan terdapat lilitan karet ban berwarna hitam;
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat;
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 32,5 (tiga puluh dua koma lima) centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat yang terdapat lilitan tali berwarna biru;
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat yang terdapat lilitan tali berwarna biru dan hitam;
- 1 (satu) bilah arit yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat;
- 2 (dua) buah batu asah;
- 1 (satu) buah cangkul yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah ember warna hitam terdapat tulisan ???ANTI PECAH???;
- 1 (satu) unit tangki semprot merek SOLO;
- 1 (satu) botol racun rumput bekas pakai merek (JIFOS);
- 1 (satu) pasang sarung tangan berwarna putih bintik hitam;
- 5 (lima) bungkus plastik polybag berwarna bening merek CAP KEMBANG;
- 2 (dua) bungkus plastik polybag berwarna bening merek JERAPAH;
- 1 (satu) karung pupuk SP-36 merek PETRO dengan berat 50 (lima puluh) kilogram;
- 1 (satu) buah teko berwarna hitam;
- 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari rotan dan kayu;
- 1 (satu) potongan kayu;
- 1 (satu) lembar daun tanaman jenis labu;
- 1 (satu) batang pohon jagung;
- 1 (satu) batang pohon jahe;
- 1 (satu) batang pohon cabe;
- 1 (satu) batang pohon kopi;
- 1 (satu) batang pohon kacang merah;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 37/Pid.B/LH/2020/PN Kph |
|
Nomor | 37/Pid.B/LH/2020/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yongki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiominar Manurung, Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Tri Habibi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/LH/2020/PN Kph
Statistik3590