Putusan PN MAKASSAR Nomor 177/Pdt.G/2012/PN.Mks |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2012/PN.Mks |
Para Pihak | Ir.Hj.LIESTIATY FACHRUDDIN,M.Agr Lawan 1. VIVIN/VIVIAN ALWAN, Dk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nathan Lambe |
Hakim Anggota | Johny. Jh Simanjuntak, Sh Frangki Tambuwun |
Panitera | -faisal Mustafa |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Provisi :- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;- Menyatakan Tergugat I telah melakukan pencairan/penarikan kredit diatas rekening milik Penggugat dengan memalsukan tanda tangan Penggugat pada 5 (lima) lembar cek milik Penggugat yaitu:1. Cek nomor CEJ 650980 tanggal 5 Mei 2010 Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah);2. Cek nomor CEJ 650981 tanggal 01 Juni 2010 Rp.85.000.000.-(delapan puluh lima juta rupiah);3. Cek nomor CEJ 650982 tanggal 23 Juni 2010 Rp.70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah);4. Cek nomor CEJ 650983 tanpa tanggal Rp.65.000.000.-(enam puluh lima juta rupiah);5. Cek nomor CEJ 650984 tanggal 27 Juli 2010 Rp.35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah); dengan jumlah secara keseluruhan sebesar Rp.305.000.000.-(tiga ratus lima juta rupiah);- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang milik Penggugat yang telah ditariknya/dicairkannya dengan menggunakan Cek milik Penggugat sebanyak 5 (lima) kali yang jumlah totalnya adalah sebesar Rp.305.000.000.- (tiga ratus lima juta rupiah) kepada Penggugat;- Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara sebesar Rp.676.000.-(enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 871 K/Pdt/2015
Pertama : 177/Pdt.G/2012/PN.Mks
Statistik190