Putusan PN BANJARBARU Nomor 20 /Pdt.G /2012 /PN.Bjb. |
|
Nomor | 20 /Pdt.G /2012 /PN.Bjb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suparman |
Hakim Anggota | .h. Wisnu Gautama, Surtiyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM PROVISI:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------------------------- Menyatakan ganti rugi atau jual beli tanah antara TIYONO dengan Turut Tergugat atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Golf Ik 4000 M dari Jalan A. Yani Lingkungan RT. 14 RW. 4 dulunya Kelurahan Landasan Ulin Tengah, dan sekarang masuk ke Kelurahan Landasan Ulin Utara adalah sah;- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Golf Ik 4000 M dari Jalan A. Yani Lingkungan RT. 14 RW. 4 dulunya Kelurahan Landasan Ulin Tengah, dan sekarang masuk ke Kelurahan Landasan Ulin Utara berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 41/AGR/I-2/KLUT/VI/1993 tanggal 31 Juni 1993 atas nama TIYONO dengan ukuran dan batas - batas :? Panjang : 177 M.? Lebar : 61 M.? Luasnya lk : 10.797 M:Dengan batas - batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan : Syamsudin.- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Golf - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Parit- Sebelah Barat berbatasan dengan : Paril / Jalan- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------------------------------ Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan baik secara penuh dan utuh kepada Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;------------------------------- Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah ) setiap hari bila mereka lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;---- Menghukum Tergugat I Tergugat II, dan, Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp.2.486.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu Rupiah).- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20_/Pdt.G_/2012_/PN.Bjb..zip
- Download PDF
- 20_/Pdt.G_/2012_/PN.Bjb..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1870 K/Pdt/2014
Banding : 67/PDT/2013/PT.BJM
Peninjauan Kembali : 288 PK/PDT/2018
Pertama : 20/Pdt.G/2012/PN.Bjb
Statistik8738