Putusan PN DENPASAR Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2014/PN Dps |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.a. Ketut Anom Wirakanta |
Panitera | I Gusti Ayu Aryati.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA ANAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ??? Pembunuhan secara Berencana ??? ;-------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 6 ( enam ) bulan.;------------------------3. Menetapkan bahwa pidana tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa panahanan yang telah dijalani Terdakwa ; ---------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------5. Menyatakan barang bukti berupa :- Darah korban yang diambil dari lantai kamar mandi dekat korban dengan menggunakan kapas. - Satu buah pisau dapur yang terbuat dari stainlees warna silver yang berisi bercak darah pada bagian gagang, dengan panjang mata pisau 15 Cm, lebar pangkal 4 cm, lebar ujung mata pisau 2 cm, serta panjang gagang 10 cm yang ditemukan didalam bak yang berisi air didalam kamar mandi. - Satu buah puntung rokok yang ditemukan dipojok kanan depan kamar mandi. - Satu buah kondom yang sudah terpakai diduga berisi sperma yang ditemukan didekat kaki kiri korban. - 8 (Delapan) buah manik-manik warna ungu berbentuk kotak kecil yang ditemukan didalam kamar mandi dekat korban. - Satu buah celana dalam laki-laki merk ARTOP warna hitam, diduga celana dalam milik pelaku yang ditemukan dibawah tempat tidur. - Satu buah celana dalam perempuan warna ungu diduga celana dalam milik korban yang ditemukan dibawah tempat tidur. - Satu buah bh warna coklat.- Satu buah celana jeans pendek wrana biru tua- Satu buah baju kaos warna biru muda Dirampas untuk dimusnahkan - Satu buah kartu perdana IM3. - Satu buah kartu perdana XL. - Satu buah Head set warna putih. - Satu buah HP samsung galaxy fim warna putih. - Satu buah HP Nokia Type RM 1908 warna hitam. Dikembalikan kepada keluarga korban melalui I Kadek Budiasa- Satu unit sepeda motor Honda Supra No. Pol. : 5771 ZO, warna Silver.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu MURTAJI ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000-, (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2014/PN Dps
Statistik1000