Putusan PT MAKASSAR Nomor 120/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 120/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Brahmad Gaffar |
Panitera | H. Syahrir Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ; --------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA, TANGGAL 20 JUNI 2017, NOMOR 1/ PDT.G/ 2017/ PN SGM, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; --------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; --------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, tanggal 20 Juni 2017, Nomor 1/ Pdt.G/ 2017/ PN Sgm, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya yang timbul pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 120/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 120/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 527 K/PDT/2020
Peninjauan Kembali : 27 PK/Pdt/2022
Banding : 120/PDT/2018/PT Mks
Statistik3115