Putusan PT DENPASAR Nomor 142/PDT/2011/PT.DPS |
|
Nomor | 142/PDT/2011/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Made Antara |
Hakim Anggota | Sutoto Hadi, .r. Tanahboleng |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Menerima permohonan pemeriksaan banding dari pemohon banding I semula Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi dan dari Pemohon Banding II semula Tergugat II Konpensi ; -------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 September 2011, No. 514/Pdt.G/2010/PN.DPS, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sehingga bunyi selengkapnya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------I.DALAM KONPENSI :A.DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi dari Para Tergugat I dan Tergugat II ditolak seluruhnya.B.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------------------2. Menyatakan hukum, tanah seluas 40.400 M2 sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik No.1825/Jimbaran, gambar situasi tanggal 31 Maret 1993 No. 2728 dengan batas-batas : -------------------------------------------------------------------------------------------------Utara : Laut ;----------------------------------------------------------------------- Timur : Tanah milik I Dura : ------------------------------------------------------Selatan : Tanah milik I Mara dan I Latra/I Ngerti ; ------------------------------Barat : Laut ; -----------------------------------------------------------------------Adalah sah milik ( druwe ) Pura Luhur Uluwatu ; -----------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik No 1825/Jimbaran gambar situasi tanggal 31 Maret 1993 No. 2728/1993 adalah sah. ; -----------------------------------------------------4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat selaku Pengempon Pura Luhur Uluwatu berhak mengurus dan bertanggung jawab terhadap tanah sengketa ; -----------------------------------5. Menyatakan hukum bahwa tindakan-tindakan Para Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan Penggugat; ------------------------6. Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak Milik Nomor : 5048/Desa Jimbaran atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 1998, surat ukur tanggal 24 April 1998, No.618/1998, luas 38.650 M2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; -----------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat II untuk menarik sertifikat Hak Milik No.5048/Desa Jimbaran atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu ; -----------------------------------------------------------8 Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat.; -- ------------------------------------------------------------------------------------------ 9. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Para Tergugat I atas tanah sengketa dalam bentuk apapun adalah tidak sah. ; -----------------------------------------------------------10. Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------11.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -----------------------------------------------II.DALAM REKONPENSI :1. Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi ditolak seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebanyak nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/PDT/2011/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 142/PDT/2011/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 514/Pdt.G./2010/PN.Dps.
Peninjauan Kembali : 501 PK/Pdt/2014
Kasasi : 1816 K/Pdt/2012
Banding : 142/PDT/2011/PT.DPS
Statistik12081