Putusan PT SEMARANG Nomor 407/Pid.Sus/2017/PT SMG |
|
Nomor | 407/Pid.Sus/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suharjono |
Hakim Anggota | Ewa Putu Wenten, H. Sutjahjo Padmo Wasono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 166/Pid.Sus/2017/PN Skh tanggal 21 November 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa EKO BUDI SANTOSO Als PARKIT PUTRA DARI SIMBO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket sabu seberat 4,727 gram dalam plastik klip kecil di bungkus lakban kuning di lilit isolasi warna biru berada di dalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Gold.- 14 (empat belas) plastik klip kecil.- 1 (satu) buah lakban bening.- 1 (satu) potongan sedotan bening lancip garis merah putih.- 1 (satu) Jaket jeans warna hijau merk CL Clarrisa.- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia serie 130 warna putih dengan Simcardnya 085647501886Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 407/Pid.Sus/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 407/Pid.Sus/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 407/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 166/Pid.Sus/2017/PN Skh
Statistik3421