- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I Konvensi / Tergugat Rekonvensi adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum serta Penggugat II Konvensi / Tergugat Rekovensi dan Penggugat III Konvensi / Tergugat rekovensi adalah selaku anggota kaum;
- Menyatakan objek perkara adalah pusaka tinggi kaum Para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang telah diwarisi secara turun temurun dari ninik Sawyah.
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi merupakan ahli waris yang sah dari ninik Sawyah.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang tidak mau menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan berdalih objek perkara adalah kepunyaan mamak Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, adalah perbuatan yang melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong bebas dari haknya atau hak orang lain yang diperdapat darinya, jika ingkar dengan bantuan alat negara.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menerima Eksepsi Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.844.000,- (tiga juta delapan Ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Kbr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suluh Pardamaian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Rahmawati, Br Hakim Anggota Devri Andri |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelly Sa'adah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI; TENTANG EKSEPSI; TENTANG POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; TENTANG EKSEPSI; TENTANG POKOK PERKARA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2018/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2018/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1955 K/Pdt/2020
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Kbr
Banding : 34/PDT/2019/PT PDG
Statistik17265