Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 25-K / BDG / PMT-II / AL / ll / 2014 |
|
Nomor | 25-K / BDG / PMT-II / AL / ll / 2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Bambang Aribowo |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Deddy Suryanto, Kolonel Chk H. Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Dewi Kusumaningtyas, SH. Mayor Chk (K) NRP. 11980037310773.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor : 54-K / PM II-11 / AL / VI / 2013 tanggal 14 Nopember 2013, sekedar mengenai pidananya dan penetapan barang bukti berupa surat sehingga menjadi sebagai berikut :a. Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. b. Menetapkan barang bukti :Surat- surat :- 1 (satu) lembar foto copy STNK Mobil Nissan Grand Livina Nopol B 1300 HW- 1 (satu) lembar Surat perjanjian sewa/gadai tertanggal 4 Maret 2013- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran gadai tertanggal 4 Maret 2013,- 1 (satu) lembar foto copy KTA atas nama Serka Eko Lardi Sudarmono (Terdakwa).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barang-barang : - 1 (satu) Unit Mobil Nissan Grand Livina Nopol B 1300 HW.Dikembalikan kepada yang berhak.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor : 54-K / PM.II-11 /AL / VI / 2013, tanggal 14 Nopember 2013, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkara kepada Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25-K_/_BDG_/_PMT-II_/_AL_/_ll_/_2014.zip
- Download PDF
- 25-K_/_BDG_/_PMT-II_/_AL_/_ll_/_2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 213 K/MIL/2014
Banding : 25-K/ BDG/PMT-II/AL/ll/2014
Statistik8848