- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA PEMBANDING SECARA FORMAL TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Tergugat konvensi/para Penggugat rekonvensi/para Pembanding secara formal tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 113/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brdra. Hj. Syamsidar |
Panitera | Abd. Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 87 PK/Ag/2022
Banding : 113/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Statistik161131