Putusan PTA SURABAYA Nomor 325/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 325/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samparaja |
Hakim Anggota | H. Taslim, H. Zulkifli |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2890/Pdt.G/2015/PA.Sda tanggal 24 Juni 2016 Masehi bertepatan tanggal 19 Ramadhan 1437 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa:a. Sebuah bangunan rumah yang dibangun di atas tanah hak milik sertifikat No. 791 tanggal 07 Agustus 2015 atas nama 1. Badrus Solikudin, 2. Ahmad Fathoni, 3. Syamsul Anwar 4. Siti Zulaichah dan 5. Suliati (Tergugat) yang terletak di Desa Keboananom RT.01 RW.01 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dengan ukuran luas bangunan 8,20 m2 x 6,40 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Kos-kosan milik Pak Suroto;- Sebelah Selatan : Jalan Desa;- Sebelah Barat : Rumah milik Suliati (Tergugat);- Sebelah Timur : Rumah milik Musripan dan Musholla;b. Sebuah bangunan toko dibangun di atas tanah hak milik sertifikat No. 791 tanggal 07 Agustus 2015 atas nama 1. Badrus Solikudin, 2. Ahmad Fathoni, 3. Syamsul Anwar 4. Siti Zulaichah dan 5. Suliati (Tergugat) yang terletak di Desa Keboananom RT.01 RW.01 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dengan ukuran luas bangunan : 7 m2 x 8 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Rumah milik Suliati (Tergugat);- Sebelah Selatan : Jalan Desa;- Sebelah Barat : Rumah milik Sumarno dan Mariono;- Sebelah Timur : Tanah milik Suliati (Tergugat) dkk;Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dengan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah untuk Penggugat bagian dan Tergugat bagian;4. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada angka 2 (dua) huruf a dan b di atas, bagian kepada Penggugat dan bagian Tergugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp. 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah);- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 325/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2890/Pdt.G/2015/PA.Sda
Banding : 0325/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik4512