Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 33/Pid.B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 33/Pid.B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulia Susanda |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Firlana Trislina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------- Mengingat pasal 365 ayat (1), (2) ke-1, ke-2 KUHP, juga pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa HERI SURBAKTI SEMBIRING Als. GENDOWOR Bin NASIB SURBAKTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan? ; -------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERI SURBAKTI SEMBIRING Als. GENDOWOR Bin NASIB SURBAKTI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; --3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah jaket warna hitam yang bertuliskan ASTRA MOTOR dan HONDA ; -- 1 (satu) buah topi warna hitam merk MARWAH ; ----------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 2 APRIL 2013 oleh kami YULIA SUSANDA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, PANDU DEWANTO, S.H., M.H., dan FIRLANA TRISLINA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 08 April 2013 oleh YULIA SUSANDA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, PANDU DEWANTO, S.H., M.H., dan HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut dibantu oleh, MIZIKRI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan dihadiri oleh LUCKY MAULANA ADYA RATMAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, serta Terdakwa tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------PANITERA PENGGANTI, HAKIM KETUA, M I Z I K R I YULIA SUSANDA, S.H., M.H. HAKIM-HAKIM ANGGOTA, 1. PANDU DEWANTO, S.H., M.H. 2. HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 33/Pid.B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2013/PN.GS
Banding : 56/PID/2013/PT.TK.
Statistik1511