Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 156/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rachmad Firmansyah hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Pieter Layasta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I M. Larso Alias Larso dan Terdakwa II Ramadani Panjaitan Alias Rama tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun, 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto; - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto; - 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram bruto; - 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca yang menggunakan kompeng warna merah dan lengkap dengan pipetnya; - 1 (satu) buah kaca pirek kosong menggunakan pipet; - 1 (satu) buah sikat yang menggunakan gagang warna putih (pembersih kaca pirek); - 1 (satu) buah gulungan kertas (pembersih kaca pirek); - 1 (satu) buah pipa aluminium kecil (kompor mancis); - 1 (satu) buah dompet kecil; - 1 (satu) buah mancis; - 1 (satu) buah kotak bedak PIXI; - 1 (satu) unit Handphone merek Nokia; - 1 (satu) unit Handphone merek Samsung; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda merek Revo Fit BB 3578 JF; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha merek Jupiter Z BK-3892 ZN; Dikembalikan kepada Terdakwa Ramadani Panjaitan Alias Rama 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 153 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 156/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik346