Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 196/Pdt.G/2017/PN Tjk |
|
Nomor | 196/Pdt.G/2017/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Lakoni Harnie |
Hakim Anggota | Aslan Ainin, Fitri Ramadhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KASASI |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan secara hukum Penggugat sebagai pemegang hak yang sah atas tanah sengketa berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 125.024 M2 (seratus dua puluh lima ribu dua puluh empat meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 118/Beringin Jaya atas nama PT. Sinar Waluyo, yang terletak di Kelurahan Beringin Jaya dan Kelurahan Pinang Jaya Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, dengan batas-batas :- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Garuda- Sebelah Timur berbatas dengan Jl. Cik Ditiro- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PT. Sinar Waluyo Sertifikat HGB Nomor 3880/B.R dan No. 3889/B.R- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Negara/masyarakat3. Menyatakan Tergugat yang telah menguasai tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.4. Menghukum Tergugat dan setiap orang yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengosongkan atau membongkar bangunan dan menyerahkan objek tanah sengketa berdasarkan HGB Nomor 118/Beringin Jaya yang dikuasai secara tanpa hak dan melawan hukum oleh Tergugat lebih kurang seluas 3581 M2 (tiga ribu lima ratus delapan puluh satu meter persegi) tanpa syarat dan beban apapun diatasnya kepada Penggugat dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatas dengan Jalan Garuda- Sebelah Timur berbatas dengan Perumahan Beringin Raya- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PT. Sinar Waluyo- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Negara/masyarakat5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2,401,000.00 (dua juta empat ratus satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pdt.G/2017/PN Tjk
Statistik669